PRAKTISI MENGAJAR MATA KULIAH KEBIJAKAN PUBLIK
Surabaya, 22 Mei 2025
Program Studi Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyelenggarakan kegiatan Praktisi Mengajar dalam mata kuliah Teori Kebijakan Publik pada Kamis, 22 Mei 2025. Mengusung tema “Kebijakan Pemilu”, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari kalangan praktisi, yakni Aang Kunaifi, S.H., M.H., Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, dan Rahmat Hidayat, S.Sos., wartawan dari surat kabar harian Memorandum.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempertemukan dunia akademik dan praktik langsung di lapangan, khususnya dalam memahami dinamika kebijakan publik di bidang pemilu. Diskusi berlangsung di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Unesa dan dihadiri oleh mahasiswa Ilmu Politik lintas semester.
Dalam pemaparannya materinya, Aang Kunaifi menyampaikan bahwa proses pelaksanaan Pemilu oleh KPU tidak lepas dari berbagai tantangan, baik dari faktor internal, KPU menghadapi kendala dalam pendistribusian logistik serta keterbatasan waktu. Kebijakan pemilu di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi prinsip² dasar demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menyoroti pentingnya penyelenggara pemilu dalam menjami proses yang adil dna bebas dari intervensi politik.
Sementara itu, Rahmat Hidayat memaparkan pandangannya sebagai jurnalis dalam melihat pemilu dari kacamata media. Ia menyoroti peran media yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengawal jalannya demokrasi sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga era digital saat ini. Rahmat menjelaskan bagaimana jurnalis terlibat dalam peliputan pemilu dengan tetap menjunjung prinsip objektivitas dan independensi, serta bagaimana media turut mengawal proses transparansi dan akuntabilitas pemilu.
Kegiatan ini membuka ruang diskusi aktif antara mahasiswa dan narasumber, memperkuat pemahaman teoretis yang dipelajari di kelas dengan wawasan praktis yang relevan. Mahasiswa pun diajak untuk lebih kritis dalam melihat proses kebijakan, serta memahami pentingnya integritas dan partisipasi dalam sistem pemilu sebagai pilar demokrasi Indonesia.