Status Akreditasi
Terakreditasi
Program Studi Sarjana Ilmu Politik — Universitas Negeri Surabaya, Kota Surabaya
Ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial Politik Administrasi dan Komunikasi (LAMSPAK)
Nomor SK
09/AK.03.03.A/2025
Lembaga Akreditasi
LAMSPAK
Tanggal Ditetapkan
16 Desember 2025, di Jakarta
Masa Berlaku
8 November 2025 s.d. 8 November 2030
Ditetapkan oleh Ketua Dewan Eksekutif LAMSPAK, Prof. Dr. M.R. Khairul Muluk, M.Si. Keputusan ini menggantikan status akreditasi BAN-PT sebelumnya (SK No. 4588/SK/BAN-PT/Ak.P/S/XI/2023) yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sertifikat Akreditasi No. 09/DL.03.03.A/2025
Tentang Akreditasi
Peralihan Kewenangan ke LAMSPAK
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 21 Tahun 2024, kewenangan Akreditasi Program Studi bidang sosial, politik, administrasi, dan komunikasi — termasuk Program Studi Ilmu Politik — dialihkan dari BAN-PT kepada Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial Politik Administrasi dan Komunikasi (LAMSPAK).
Program Studi Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya sebelumnya memperoleh Peringkat Akreditasi Baik dari BAN-PT (SK No. 4588/SK/BAN-PT/Ak.P/S/XI/2023). Status tersebut kini digantikan oleh status Terakreditasi dari LAMSPAK yang berlaku sejak 8 November 2025 hingga 8 November 2030.